BAB
3 CARA MENDIRIKAN USAHA
Dari penelitian
di lapangan terdapat beragam cara dan sebab untuk memulai usaha. Ada lima sebab
atau cara seseorang untuk mulai merintis usahanya, yaitu:
1. Faktor
keluarga pengusaha
2. Sengaja
terjun menjadi pengusaha
3. Kerja
sampingan (iseng)
4. Coba-coba
5. Terpaksa
Banyak cara
yang dapat dilakukan oleh seseorang untuk memulai usaha, baik secara
berkelompok maupun perorangan. Cara memulai usaha yang lazim dilakukan adalah
sebagai berikut.
1. Mendirikan
usaha baru
2. Membeli
perusahaan
3. Kerja
sama manajemen dengan sistem waralaba (Franchising)
4. Mengembangkan usaha yang sudah ada
Untuk menentukan
bidang usaha yang akan digeluti tergantung dari empat faktor sebagai berikut.
1. Minat
atau bakat
2. Modal
3. Waktu
4. Laba
Bidang usaha
yang dapat digeluti untuk pemula sesuai dengan minat dan bakat, terutama untuk
usaha kecil dan menengah antara lain sebagai berikut.
1. Sektor
kecantikan
2. Sektor
keterampilan
3. Sektor
konsultan
4. Sektor
industri
5. Sektor
tambang
6. Sektor
kelautan
7. Sektor
perikanan
8. Sektor
agribisnis
9. Sektor
perdagangan
10. Sektor
pendidikan
11. Sektor
percetakan
12. Sektor
seni
13. Sektor
kesehatan
14. Sektor
pariwisata
15. Sektor usaha lainnya.
Jenis badan
hukum yang dapat dipilih, yaitu:
1. Perusahaan
perseorangan
2. Firma
(Fa)
3. Perseroan
komanditer (CV)
4. Koperasi
5. Yayasan
6. Perseroan
terbatas (PT)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar