BAB 15 PENILAIAN KELAYAKAN USAHA
Studi
kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang mempelajari secara mendalam tentang
suatu kegiatan, usaha, atau bisnis yang akan dijalankan, dalam rangka
menentukan layak atau tidak usaha tersebut dijalankan.
Tujuan
perlunya dilakukan studi kelayakan usaha adalah sebagai berikut:
1. Menghindari
resiko kerugian
2. Memudahkan
perencanaan
3. Memudahkan
pelaksanaan pekerjaan
4. Memudahkan
pengawasan
5.
Memudahkan pengendalian
Pihak-pihak
yang berkepentingan dalam hasil studi kelayakan adalah:
1. Pihak usaha
2. Lembaga
keuangan
3. Pemerintah
4. Masyarakat
luas
5.
Manajemen
Aspek-aspek
yang perlu diperhatikan dalam studi kelayakan adalah sebagai berikut:
1. Aspek hukum;
masalah kelengkapan dan keabsahan dokumen perusahaan, mulai dari bentuk badan
usaha sampai izin-izin yang dimiliki.
2. Aspek pasar
dan pemasaran; ada tidaknya pasar serta untuk melakukan strategi-strategi dalam
pasar dan pemasaran
3. Aspek
keuangan; hal-hal yang perlu diperhatikan adalah jumlah investasi, biaya-biaya,
dan pendapatan yang akan diperoleh
4. Aspek
teknis/organisasi; lokasi usaha, layout gedung, serta tekhnologi yang digunakan
5. Aspek
manajemen/organisasi; pemilik usaha, pengelola usaha, struktur organisasi yang
ada sekarang, rencana kerja seperti pencapaian target.
6. Aspek ekonomi
sosial
7. Aspek dampak
lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar