Rabu, 15 Juni 2016

TUGAS RANGKUMAN KEWIRAUSAHAAN

BAB 7 TRANSAKSI PEMBAYARAN
A.   Pengertian Bank
Menurut Undang - Undang Nomor 10 tahun 1990, Bank adalah “Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki tugas sebagai perantara keuangan nasabah.
Adapun kegiatan-kegiatan Bank adalah sebagai berikut:
1.      Menghimpun Dana (Funding)
2.      Menyalurkan Dana (Lending)
3.      Memberikan Jasa-jasa Bank lainnya (Service)
B.   Jenis-jenis Bank
1.      Dilihat dari segi fungsinya:
a.       Bank Umum, sering disebut bank komersial, merupakan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.      Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.      Dilihat dari segi Kepemilikannya
a.       Bank milik pemerintah
Bank yang akte pendirian maupun modalnya sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah serta keuntungan juga milik pemerintah. Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN.
b.      Bank milik Swasta Nasional
Bank yang seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Bnk Bumi Putra, Bank Danamon, Bnk Mega, dsb.
c.       Bank milik koperasi
Bank yang saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperasi, seperti Bank Umum Koperasi Indonesia.
d.      Bank milik asing
Bank yang kepemilikannya 100 persen oleh pihak asing (luar negeri) di Indonesia. Seperti Bank of Tokyo, City Bank, European Bank, dsb.
e.       Bank milik campuran
Bank yang sahamnya dimiliki oleh dua pihak, yaitu dalam negeri dan luar negeri. Yaitu pihak asing dan pihak swasta nasional. Seperti bank Finconesia, Bank Merincorp, dsb.
3.      Dilihat dari segi status
a.       Bank Devisa
Bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan.
b.      Bank nondevisa
c.       Bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai pihak devisa.
4.      Dilihat dari segi Cara Menentukan Harga
a.       Bank berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
b.      Bank berdasarkan prinsip syariah (islam)
C.   Simpanan (rekening)
Simpanan adalah uang yang dititipkan atau diinvestasikan oleh nasabah ke bank. Secara garis besar, jenis simpanan yang ada di bank konvensional (Barat) adalah:
1.      Simpanan Giro (Demand Deposit); bunga yang diberikan oleh bank lebih rendah daripada bunga simpanan lainnya.
2.      Simpanan Tabungan (SavingDeposit); bunga tabungann lebih besar dari jasa giro
3.      Simpanan Deposito (Time Deposit); simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo)
Jenis simpanan yang ada di Bank Syariah (Islam)
1.      Rekening Giro
2.      Rekening tabungan
3.      Rekening deposito
D.   Sarana Penarikan
Sarana penarikan adalah alat ntuk menarik uang yang disimpan di rekening di berbagai rekening di bank.
Sarana penarikan untuk rekening Giro:
1.      Cek (Cheque)
2.      Bilyet Giro (BG)
Sarana penarikan untuk simpanan tabungan:
1.      Buku tabungan dan slip penarikan
2.      Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Sementara sarana tabungan untuk deposito adalah menggunakan bilyet giro.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar