BAB 7
TRANSAKSI PEMBAYARAN
A. Pengertian
Bank
Menurut Undang - Undang Nomor 10 tahun 1990, Bank adalah “Badan usaha yang
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya ke
masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.”
Bank merupakan lembaga keuangan yang memiliki tugas sebagai perantara
keuangan nasabah.
Adapun kegiatan-kegiatan Bank adalah sebagai berikut:
1.
Menghimpun Dana (Funding)
2.
Menyalurkan Dana (Lending)
3. Memberikan
Jasa-jasa Bank lainnya (Service)
B.
Jenis-jenis Bank
1.
Dilihat dari segi fungsinya:
a.
Bank Umum, sering disebut bank komersial, merupakan
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran.
b.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
2.
Dilihat dari segi Kepemilikannya
a.
Bank milik pemerintah
Bank yang
akte pendirian maupun modalnya sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah serta
keuntungan juga milik pemerintah. Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN.
b.
Bank milik Swasta Nasional
Bank yang
seluruh atau sebagian sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Bnk Bumi Putra,
Bank Danamon, Bnk Mega, dsb.
c.
Bank milik koperasi
Bank yang
saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperasi, seperti
Bank Umum Koperasi Indonesia.
d.
Bank milik asing
Bank yang
kepemilikannya 100 persen oleh pihak asing (luar negeri) di Indonesia. Seperti
Bank of Tokyo, City Bank, European Bank, dsb.
e.
Bank milik campuran
Bank yang
sahamnya dimiliki oleh dua pihak, yaitu dalam negeri dan luar negeri. Yaitu
pihak asing dan pihak swasta nasional. Seperti bank Finconesia, Bank Merincorp,
dsb.
3.
Dilihat dari segi status
a.
Bank Devisa
Bank yang
dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata
uang asing secara keseluruhan.
b.
Bank nondevisa
c.
Bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan
transaksi sebagai pihak devisa.
4.
Dilihat dari segi Cara Menentukan Harga
a.
Bank berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
b.
Bank berdasarkan prinsip syariah (islam)
C.
Simpanan (rekening)
Simpanan
adalah uang yang dititipkan atau diinvestasikan oleh nasabah ke bank. Secara
garis besar, jenis simpanan yang ada di bank konvensional (Barat) adalah:
1.
Simpanan Giro (Demand
Deposit); bunga yang diberikan oleh bank lebih rendah daripada bunga
simpanan lainnya.
2.
Simpanan Tabungan (SavingDeposit);
bunga tabungann lebih besar dari jasa giro
3.
Simpanan Deposito (Time
Deposit); simpanan yang memiliki jangka waktu tertentu (jatuh tempo)
Jenis
simpanan yang ada di Bank Syariah (Islam)
1.
Rekening Giro
2.
Rekening tabungan
3.
Rekening deposito
D.
Sarana Penarikan
Sarana
penarikan adalah alat ntuk menarik uang yang disimpan di rekening di berbagai
rekening di bank.
Sarana
penarikan untuk rekening Giro:
1. Cek (Cheque)
2.
Bilyet Giro (BG)
Sarana
penarikan untuk simpanan tabungan:
1. Buku
tabungan dan slip penarikan
2. Kartu
Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Sementara
sarana tabungan untuk deposito adalah menggunakan bilyet giro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar